8.725 Pemudik Ditilang karena Langgar Ganjil-Genap di Tol Cikampek

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ribuan pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek.
Pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Rinciannya, pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524.
“Kemarin untuk pelanggaran ganjil-genap arus mudik dan arus balik 8.725 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro, Jumat (19/4/2024).
1. Polisi telah mengirimkan surat tilang via SMS, e-mail dan WhatsApp

Latif menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada 8.725 pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap. Polisi mengingatkan para pemudik untuk segera membayar denda tilang.
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," ujar Latif.
2. STNK pelanggar terancam diblokir jika tilang tak dibayar

Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.
3. Polisi memberlakukan ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024

Sebelumnya, polisi memberlakukan kebijakan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024. Gage ini berlaku mulai 5 hingga 16 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).