Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BGN Copot Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta usai Video Berkelahi Viral
Bermasalah, BGN Jatim suspend 9 SPPG di Magetan. IDN Times/Riyanto.
  • BGN mencopot Kepala SPPG Purwakarta Plered dan Korwil Purwakarta di KPPG Bogor setelah video perkelahian mereka viral di media sosial.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak mengakui kesalahan dan masing-masing memiliki peran dalam insiden tersebut, sehingga keduanya dinonaktifkan dari jabatan.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian BGN sedang memproses sanksi disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan PP Nomor 94 tentang PNS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat akibat terlibat perkelahian.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan untuk mendalami video perkelahian yang beredar di media sosial

"Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa dalam keterangan, Senin (19/10/2026).

1. BGN nonaktifkan kedua pihak

Kepala BGn Sudaryono dalam Sidak SPPG di Kota Bogor. BGN

Tysa menyampaikan dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki porsi atau peranan kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," katanya.

2. BGN akan proses sanksi selanjut

Sidak SPPG di Kota Bogor oleh Kepala BGN, Sudaryono. BGN

Ia menambahkan, terkait bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, prosesnya saat ini tengah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN. Penetapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.

3. Penanganan dilakukan proporsional

Dapur SPPG 1 Dapur 1 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. (IDN Times/Istimewa)

BGN memastikan proses penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Keputusan mengenai sanksi disiplin selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article