Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Hakim: Kami Tak Tutup Mata

Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima rekomendasi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Angggota, Alimin Ribut Sujono, menegaskan bahwa majelis tidak akan menutup mata terkait dengan justice collaborator.
“Majelis tidak akan menutup mata,” ujarnya saat membacakan pertimbangan vonis Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J , Kamarudin Simanjuntak, meminta supaya Richard Eliezer tidak dikhianati sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Topics
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorSepti Riyani
Follow Us