Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39.886.009. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan Bipih ini dibagi dua, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ujar Yaqut dalam keterangannya, Rabu (14/4/2022).