Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan biaya haji 2024 diambil dalam rapat penetapan biaya haji tahun 1445 H/2024 M.
Kemenag mengusulkan BPIH tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari besaran tersebut, jemaah harus membayar senilai Rp56.046.172.
Angka ini mengalami kenaikan mengingat BPIH rata-rata pada 2023 per jemaah sebesar Rp90.050.637. Sementara BPIH yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700 atau sebesar 55,3 persen.