Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) menuai kontroversi di kalangan musisi Tanah Air. Beberapa hari belakangan ini juga media sosial diramaikan perdebatan di kalangan musisi mengenai pasal-pasal yang terdapat di RUU Permusikan yang akan digarap DPR. Beberapa pasal dianggap tidak mendukung kebebasan berekspresi musisi independen dan menyinggung-nyinggung kompetensi pelaku seni.
Danilla Riyadi selaku musikus indie panutan millennial, merasa janggal dengan draf RUU Permusikan tersebut. Mengutip pernyataannya dalam petisi yang diunggah melalui Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan, ia menyatakan menolak undang-undang baru tersebut.
“Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi DPR RI dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini. Sebuah RUU yang bahkan membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di Tanah Air,” tulis Danilla.
Lantas, apa saja sih pasal-pasal yang kontroversi?