Jakarta, IDN Times - Menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota ini.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat yakni memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," katanya di Balai Kota Bogor seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (4/8/2021).