Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan penerapan format bekerja Working From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya format bekerja ini, maka ASN tak lagi perlu mengerjakan pekerjaannya dari kantor. Mereka dapat bekerja dari mana saja asal target pekerjaannya terpenuhi.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mengatakan konsep WFA ini tidak muncul tiba-tiba. "Format bekerja WFH (bekerja dari rumah), WFO (bekerja dari kantor) dan WFA (bekerja dari mana saja) sebenarnya sudah dibicarakan sejak 2019. Sebelumnya, dilaksanakan dalam bentuk WFO-WFH dan berhasil," ungkap Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat, (13/5/2022).
Apalagi di saat pandemik, hampir sebagian besar ASN dipaksa untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penularan COVID-19. "Kami melihat ASN dan publik cepat beradaptasi dalam situasi pandemik ini," tutur dia.
Lebih lanjut, Satya mengatakan, format WFA bakal diterapkan agar dapat meningkatkan kefektifan kinerja ASN. Selain itu bisa memberikan efisiensi terhadap birokrasi pemerintah. Meski begitu, Satya menggarisbawahi bahwa wacana ini masih dikaji lebih lanjut oleh Kemenpan RB selaku pembuat kebijakan.
"Kajian itu dilakukan dengan melibatkan kementerian atau lembaga dan instansi terkait," katanya.
Lalu, apakah ada syarat-syarat khusus bagi ASN yang dapat bekerja dari mana saja?