Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengatakan pejabat setingkat menteri, anggota DPR RI, mendapat fasilitas karantina mandiri, apabila pulang dari luar negeri (LN). Hal itu disampaikan Suharyanto saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
"Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujar Suharyanto yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VIII DPR RI Channel, Senin (13/12/2021).