Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan kekecewaannya terkait keputusan Dewan Pengawas yang tidak memberi sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Padahal Lili terbukti melakukan pembohongan publik. Sebab, perbuatan itu dinilai menurunkan kepercayaan publik pada KPK dan merendahkan marwah lembaga.
"IM57+ Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," ujar perwakilan IM57+ Ita Khoriyah dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/4/2022).