Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos BGN: SPPG Tak Boleh Pakai Gas Melon hingga Minyak Kita untuk MBG
Kepala BGn Sudaryono dalam Sidak SPPG di Kota Bogor. BGN

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut mencakup gas LPG 3 kilogram (gas melon), Minyakita, hingga beras SPHP.

Sudaryono meminta masyarakat segera melaporkan kepada BGN apabila menemukan SPPG yang masih menggunakan barang subsidi untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, seluruh bahan yang digunakan dalam program tersebut harus berasal dari jalur pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, seluruh kebutuhan pokok Program Makan Bergizi Gratis harus dibeli sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan petani dan peternak memperoleh harga yang layak atas hasil produksinya.

Menurut Sudaryono, Program Makan Bergizi Gratis juga berperan sebagai stabilisator pasokan dan harga di tingkat produsen. Karena itu, setiap kepala dapur SPPG wajib membeli bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah agar tidak menekan harga di tingkat petani maupun peternak.

"Maka Kepala Dapur harus membeli telur bukan kemudian di harga Rp12.000 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan stabilisasi harga sehingga peternak tidak dirugikan," ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article