Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, polemik korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah isu yang sudah lama dibahas. Hal ini telah menjadi pembahasan lawas di lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan.
“Sebetulnya isu ini sudah lama dibahas di dalam lingkar layanan bagi perempuan korban kekerasan. Mengandalkan LPSK untuk bantuan layanan kesehatan bagi korban tentunya juga ada keterbatasan karena tidak semua korban dapat mengakses LPSK, serta proses nya juga perlu waktu tersendiri,” kata Andy kepada IDN Times, dilansir Kamis (7/9/2023).