Ilustrasi Rumah (freepik.com/4045)
Program MLT Perumahan dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses terhadap fasilitas pembiayaan rumah. Tujuan program ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja, lewat program ini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah sendiri dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ungkap Roswita pada keterangannya yang diterima pada (5/5).
Melalui program MLT pekerja memperoleh fasilitas untuk Kredit Pemilikan Rumah atas Apartemen (KPR/KPA) dengan nilai pinjaman maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) dengan nilai pinjaman maksimal 80 persen dari nilai konstruksi.