Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, dan berpotensi merugikan negara Rp6,93 triliun, sudah terselesaikan atau clear.
Risma menerangkan, saat temuan tersebut, posisi Kementerian Sosial belum menjawab. Pihaknya hanya diberikan empat hari untuk menyelesaikannya.
"Alhamdulillah bisa diselesaikan, dicek juga di lapangan oleh BPK di Jabodetabek. Itu semua clear. InsyaAllah, Kemensos WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), karena kami bisa jawab semua," ujar Risma dilansir dari ANTARA, Selasa (7/6/2022).