Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan pada penindakan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri).
"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” terang Penny dalam konferensi pers yang digelar daring.