Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan obat dan kosmetik ilegal beredar di pasar. Hingga November 2018, BPOM menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) bernilai Rp112 miliar.
Selain itu, BPOM juga menemukan obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp22,13 miliar.
"Temuan kosmetik didominasi oleh produk yang mengandung merkuri, hidrokinon dan asam retinoat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).