Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
[BREAKING] FPI Dilarang Beraktivitas, Mahfud: Terhitung Hari Ini

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah pusat dan daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak membubarkan kegiatan tersebut.
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.
Editorial Team
EditorJumawan Syahrudin
EditorDwi Agustiar
Follow Us