Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Alasan Mahfud MD

[BREAKING] Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Alasan Mahfud MD
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak memiliki dasar hukum sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktrivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Oleh sebab itu seluruh kegiatan FPI dilarang.

“Sebagai organisasi FPI melakukan aktivitas yakni melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan atau sweaping secara sepihak, provikasi dan sebagainya,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin

Related Articles

See More

5 Daerah dengan Hari Tanpa Hujan, Probolinggo Terlama

14 Jun 2026, 08:45 WIBNews