Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tubagus Chaeri Wardana (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dengan demikian, sidang kasus Wawan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 12 Desember mendatang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di