Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, DS dilakukan penahanan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.10 hingga 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.