[BREAKING] Doni Salmanan Tersangka Kasus Binary Option Quotex

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.10 hingga 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.