Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (20/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Kebijakan ini dibuat karena pandemik COVID-19 sudah terkendali.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka. Namun, apabila masyarakat beraktivitas di gedung tertutup, wajib menggunakan masker.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucapnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di