Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Undang-Undang Cipta Kerja ini akhirnya diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id.
"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.
Ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.
![[BREAKING] Jokowi Teken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja](https://image.idntimes.com/post/20201028/whatsapp-image-2020-10-28-at-122608-pm-db982c0e173d63585bc9b50b3a814fe8.jpeg)