Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam.

Mengutip dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg), Undang-Undang Cipta Kerja ini akhirnya diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi diunggah pemerintah ke situs setneg.go.id.

"Disahkan tanggal 02 November 2020," tulis keterangan dalam unggahan situs Setneg.

Ada 1.187 halaman yang dimuat dalam undang-undang tersebut.

Editorial Team