Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi terkait tas mewah merek Hermes milik tersangka Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Seluruh saksi itu terdiri dari unsur swasta yakni Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino. Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi itu terkait dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE seperti tas merek Hermes," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir ANTARA, Senin (3/8/2020).

1. KPK juga konfirmasi penukaran uang

Jumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

Fikri menjelaskan, penyidik juga mengonfirmasi tiga saksi tersebut terkait tempat penukaran uang oleh Herbiyono.

"Kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka RHE," kata Fikri.

2. Tiga orang saksi tidak memenuhi panggilan

Jumpa pers penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi (Dok.Humas KPK)

KPK juga menjelaskan bahwa ada tiga orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, yakni personel Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Andri Irianto, dan dua orang dari unsur swasta yakni Olivia Hermijanto dan Winarni Cahyadi.

"Saksi Olivia Hermijanto dan Winarni Cahyadi belum diperoleh informasi. Andri Irianto, surat panggilan belum sampai," kata Fikri.

3. KPK telah tetapkan 3 orang tersangka

(Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK telah menetapkan Nurhadi dan Herbiono sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut diketahui sudah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020, tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Editorial Team

EditorSunariyah