Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Rabu (20/4/2022) malam.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan Nathania ditahan pada Kamis (21/4/2022) dini hari, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah ditahan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, Nathania akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar, serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang dibeli Indra Kenz.
Dengan penahanan ini, Nathania menyusul sang kakak, Indra Kenz, calon tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei yang telah ditahan lebih dulu.