Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dugaan penipuan dengan robot trading DNA PRO. Lima di antaranya telah berhasil, yakni Russel, Roby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Franky dan Rudy Kusuma.
"Perkembangan penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Whisnu menjelaskan, tujuh tersangka lainnya masih buron. Penyidik, kata dia, saat ini masih memburu dan menetapkan para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka adalah bos DNA PRO, Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii, Jerry Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen, FE, AS, serta DV.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, ialah Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.