Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Fico Fachriza terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila.
Fico dihadirkan dalam jumpa pers menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dalam di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022). Sesampainya di balik meja juma pers, Fico tak mampu menahan tangisnya di depan barang bukti tembakau gorila seberat 1,45 gram.
Tak lama kemudian, Fico kembali digandeng polisi untuk kembali ke dalam kantor Direktorat Narkoba. Fico kemudian berjalan membelah kerumunan wartawan,
Namun ternyata ada ada Rispo, Kakak Fico Fachriza. Menurut pantauan IDN Times, Rispo yang menggunakan kaus berwarna biru muda, terlihat hanya menundukkan kepala dengan mata yang terlihat sembab.
Sementara, ketika penyidik mengembalikan Fico untuk menjalani pemeriksaan, Rispo langsung menerobos kerumun wartawan yang mengambil foto Fico.
"Ini Adik saya, Pak! Ini Adik saya! Fico!" teriak Rispo sambil langsung memeluk Fico Fachriza dan keduanya pun menangis.
Tidak banyak yang diucapkan Fico. Dia langsung menangis dan membalasnya pelukan Rispo. Rispo pun langsung ikut polisi saat Fico Fachriza digelandang masuk ke dalam kantor.
Fico ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.