Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merilis PMK nomor 71/2020 mengenai tata cara penjaminan untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menindaklanjuti beleid tersebut, Bank BRI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kemenkeu RI untuk menjamin kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku UMKM terdampak COVID-19 pada Selasa (6/7) di Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari mandat pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi dengan menggerakkan kembali UMKM yang terkena dampak pandemik sehingga debitur UMKM bisa bertahan atau kembali beraktivitas. Selain itu, melalui mekanisme penjaminan ini perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Direktur Utama Bank BRI, Sunarso.