Jakarta, IDN Times - Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, mengembalikan uang sejumlah Rp480 juta yang merupakan pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Roicky Ham Pagawak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi yang kami terima, hari ini, Selasa (26/7/2022), saksi Brigita Purnawati Manohara (swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer ke rekening penerimaan KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt), Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa.