Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong adanya perspektif perlindungan anak saat menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak atau child safeguarding di setiap instansi.
Setiap kegiatan dan bekerja dengan anak harus ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah, atau ditempatkan pada risiko bahaya.
Hal ini berkenaan dengan kasus Bripda MS yang menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT, 14 tahun, hingga meninggal dunia.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak," kata dia, Senin (23/2/2026).
