Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap mantan napi teroris berinisial T atau AR pada Jumat (10/9/2021). T ditangkap setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara atas tindak pidana terorisme.
“Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).