Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikir, Rabu (10/1/2024).

1. Diduga aliran uang korupsi APD mengalir ke banyak pihak

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Budi dan Tavip, KPK juga memeriksa advokat bernama Admiral Herdi Pratama. Ketiganya diperiksa terkait dugaan aliran uang korupsi ke berbagai pihak.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri.

2. Korupsi terjadi saat pandemik COVID-19

ilustrasi pandemik COVID-19. Mural di Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (31/3/2020). (ANTARAFOTO/Muhammad Iqbal)

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri ini terjadi pada saat pandemik COVID-19. Saat itu pemerintah telah menganggarkan Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta APD.

KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan perannya belum diungkapkan kepada publik.

3. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK sejauh ini mencatat kerugian akibat korupsi pengadaan APD mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlahnya masih dapat berkembang.

KPK masih akan terus mendalami dugaan korupsi ini melalui pencarian bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Editorial Team

EditorAryodamar