Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mendapati tempat karaoke dan bar Masterpiece Ahmad Dhani, beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal jenis usaha tersebut belum mendapat izin beroperasi.
Kepala bidang Pariwisata Dinas Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen terkait pelanggaran tersebut.
"Dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang, Senin (10/8/2020).