Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencekal seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yakni Julian Petroulas (33). Pencekalan ini berkenaan dengan konten Youtube yang diunggahnya. Julian mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim dia memiliki tanah di Bali.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan, bule itu sudah dicekal masuk ke Indonesia sejak November 2024.
"Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata dia dalam keterangan kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024).
Julian telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.