Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani merekam sebuah video berisi sumpah mubahalah untuk merespons putusan kasasi Mahkamah Agung pada Senin (26/11). Majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi Buni sehingga ia tetap harus menjalani vonis penjara selama 18 bulan.
Di dalam video sekitar 1 menit dan 33 detik itu, Buni kembali bersumpah bahwa ia tidak mengedit video pidato mantan Gubernur DKI, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
"Bila saya berbohong, maka saya minta azab sekarang juga turun kepada saya," ujar Buni di dalam video tersebut.
Lalu, apa tanggapan dari tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga soal penolakan kasasi Buni?