Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun dan Tidak Ditahan

regional.kompas.com

Buni Yani resmi divonis selama 1,5 tahun bui oleh Ketua Majelis Hakim, M Sapto, terkait kasus mengubah video pidato mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu lalu. Namun penjatuhan vonis itu tidak serta merta dapat menahan Buni Yani. Kenapa ya? Berikut fakta di balik penjatuhan vonis terhadap Buni Yani, dikutip dari Kompas.com, dan berbagai sumber lainnya.

1. Divonis 1,5 tahun bui.

regional.kompas.com

Ketua Majelis Hakim, M Sapto, resmi menjatuhkan vonis 1,5 tahun karena terbukti melakukan pengeditan video serta ujaran kebencian yang terbukti pada Pasal 32 Ayat 1, dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Atas vonis ini, Buni Yani melontarkan pernyataan bahwa ia berani bersumpah jika dirinya tidak melakukan hal tersebut. Namun vonis telah dijatuhkan dan tak dapat mengubah apapun.

2. Buni Yani tidak ditahan.

nasional.tempo.co

Walau divonis 1,5 tahun bui, namun Buni Yani tidak dapat ditahan terkait dengan tidak cukupnya alasan untuk menahan terdakwa, ungkap ketua majelis hakim M Sapto.

Menurutnya, vonis tersebut tetap sah dan dapat dilakukan bila nantinya pada saat kasasi Buni Yani terbukti salah. Namun bila sebaliknya, Buni Yani akan bebas dari dakwaan tersebut.

3. Massa pendukung mewarnai suasana sidang.

regional.kompas.com

Buni Yani ternyata memiliki massa pendukung yang berdatangan ke lokasi sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip. Massa yang datang sebagian besar adalah pria yang menggunakan pakaian berwarna putih, dan perempuan bergamis hitam.

Massa juga membentangkan spanduk berisikan dukungan terhadap Buni Yani. Mereka berorasi bahwa Buni Yani tidak pantas berada di ruang sidang karena dianggap berhasil membuat tersangka penistaan agama berada di dalam jeruji besi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us