Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, tiga pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.
Meski tiga pejabat food station ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” kata Pramono.
Gubernur Pramono telah meminta jajaran manajemen food station untuk meningkatkan pengawasan internal, serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.