Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)
Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Joko Tjandra.
Joko Tjandra sudah mengakui bahwa dia telah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka lainnya agar namanya bisa dihilangkan dari red notice. Namun pengakuan berbeda terlontar dari Irjen Napoleon Bonaparte. Dia membantah mengenal Tommy Sumardi apalagi menerima uang darinya.
"Sebelumnya tidak (tidak kenal Tommy), sekarang sering ketemu," kata Napoleon di Bareskrim Polri, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penasihat hukum Napoleon, Gunawan Raka, juga mengatakan kliennya tak mengenal Tommy sebelum kasus ini.
"Baik itu (suap) dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, maupun dari Joko S Tjandra. Apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan.