Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada (25/10) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia tertangkap tangan pada Rabu kemarin menerima uang senilai Rp100 juta dari Sekretaris Bidang PUPR, Gatot Rachmanto, agar bisa mendapat promosi.
"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam ini.
Ternyata penerimaan uang haram tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Ia diduga juga menerima uang lain senilai Rp125 juta. Uang tersebut juga diserahkan melalui ajudan dan sekretaris bupati.
Lalu, berapa lama ancaman pidana hukuman yang akan ditanggung oleh Sunjaya?