Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri belum melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kepala Tim Sidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo mengatakan, pihaknya akan menentukan penahanan setelah memeriksa adik Komjen Pol. (Purn) Fadil Imran itu.
“Tentunya kita lihat eh perkembangan dari hasil penyidikannya dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Hernowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Hernowo menjelaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan Politikus PAN itu sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU. Direktur Penindakan Kortas Tipiikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.
Pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
