Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Langkat Jual Beli Jabatan dan Korupsi Seragam SD Rp3,5 M
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Almuarif sebagai tersangka korupsi proyek di Pemkab Langkat tahun 2025–2026 dengan dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
  • Syah Afandin diduga jual beli jabatan di Dinas Pendidikan serta camat, termasuk pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta terlibat korupsi pengadaan seragam sekolah dasar.
  • Dalam proyek Disdik dan Disperkim Langkat, Syah Afandin meminta fee 10–17 persen dari nilai proyek kepada Yaqub, dengan total uang yang diterima mencapai sekitar Rp800 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

2024

Yaqub Abdhal Almuarif menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

2025

Syah Afandin diduga menerima dua kali transfer uang total Rp500 juta dari Yaqub melalui sopirnya, Zulkifli, sebagai bagian fee proyek.

Mei 2025

Yaqub memberikan tambahan Rp150 juta kepada Syah Afandin melalui perantara.

April 2026

Zulkifli kembali menyerahkan Rp150 juta dari Yaqub kepada Syah Afandin sebagai bagian komitmen fee proyek.

akhir Juni 2026

Syah Afandin meminta tambahan Rp300 juta kepada Yaqub sebagai lanjutan komitmen fee proyek.

1 Juli 2026

Yaqub menyampaikan hanya mampu memenuhi permintaan sebesar Rp100 juta kepada Syah Afandin.

3 Juli 2026

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syah Afandin dan Yaqub dalam kasus korupsi suap proyek di Kabupaten Langkat serta dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.

3–22 Juli 2026

KPK menahan Syah Afandin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga melakukan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.
  • Who?
    Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Almuarif sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024 ditetapkan KPK sebagai tersangka.
  • Where?
    Tindak pidana korupsi terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Polresta Medan.
  • When?
    Dugaan korupsi berlangsung pada periode proyek tahun 2025–2026. Penetapan tersangka dan penahanan diumumkan pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Why?
    Korupsi dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui fee proyek dinas serta praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan camat di wilayah Kabupaten Langkat.
  • How?
    KPK menemukan aliran dana dari Yaqub kepada Syah Afandin melalui perantara dengan total sekitar Rp800 juta, disertai permintaan tambahan uang hingga Rp300 juta menjelang Juli 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bupati Langkat namanya Syah Afandin katanya ambil uang dari proyek dan jual beli jabatan. Dia juga ambil uang dari seragam sekolah anak SD. Ada orang lain namanya Yaqub yang kasih uang ke dia. Sekarang KPK sudah tangkap mereka dan masukkan ke penjara buat diperiksa karena diduga korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bupati Langkat Syah Afandin serta pihak terkait menunjukkan komitmen serius lembaga ini menjaga integritas pemerintahan daerah. Dengan penyelidikan yang rinci dan transparan, KPK memperlihatkan bahwa praktik jual beli jabatan dan korupsi dapat dihadapi secara tegas demi melindungi kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga tidak hanya korupsi dalam proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026. KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Syah Afandin.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).

Gratifikasi yang dilakukan Syah Afandin yakni jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. Termasuk proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.

“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Achmad Taufik.

Selain itu, Syah Afandin juga diduga korupsi pengadaan seragam sekolah SD.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, tetapi justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Achmad Taufik.

Dalam kasus korupsi proyek, Syah Afandin diduga bersekongkol dengan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Almuarif.

Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode pengadaan langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

“SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di KPK, Jumat (3/7/2026).

Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan fee tersebut, sampai 5 April 2026 Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta.

“Dengan rincian, pada 2025, sejumlah Rp500 juta (dua kali transfer) melalui ZK (Zulkifli) selaku driver bupati dan pada Mei 2025 sejumlah Rp150 juta melalui perantara, pada April 2026 sejumlah Rp150 juta melalui ZK,” ujar Achmad Taufik.

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Rp100 juta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article