Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka Dicabut-Nama Baik Dipulihkan

Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka Dicabut-Nama Baik Dipulihkan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta PN Jakarta Selatan membatalkan sprindik Polda Metro Jaya, penetapan tersangka, penggeledahan rumah, serta pencekalan luar negeri.
  • Mereka juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, tidak dipakai sebagai bukti, dan dikembalikan utuh.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka pada 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; koleganya Nurman Herin kemudian menjadi tersangka kedua TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.Lalu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8-9 Juli 2026.

Selain upaya paksa, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Kubu Febrie juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah. Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujarnya

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More