Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pramono soal Pembelajaran Jarak Jauh: Kami Menindaklanjuti Keputusan Pusat

Pramono soal Pembelajaran Jarak Jauh: Kami Menindaklanjuti Keputusan Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta di Jakarta International Velodrome, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). (Dok. Pemprov)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembelajaran jarak jauh di sekolah negeri dan swasta Jakarta pada 18 Agustus 2026 diberlakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
  • Pramono menegaskan pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tidak boleh bekerja dari rumah maupun dari lokasi lain.
  • Petugas pelayanan publik tetap wajib hadir dan berinteraksi langsung dengan warga, sementara Pramono menolak berspekulasi soal isu PJJ terkait antisipasi demonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara tentang kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan sekolah negeri dan swasta di Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan itu merupakan arahan dari pemerintah pusat.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi),” kata Pramono, di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

  1. 1. Layanan publik tidak boleh WFH

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam silaturahmi bersama DPRD DKI, DPR dan DPD di Gedung DPRD DKI, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Dini S
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam silaturahmi bersama DPRD DKI, DPR dan DPD di Gedung DPRD DKI, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Meski demikian, Pramono menekankan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan. Pegawai yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik diminta tetap berada di lapangan dan tidak menerapkan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA).

    “Tapi terus terang di DKI Jakarta saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from anywhere,” ujarnya.

  2. 2. Pelayanan publik harus hadir

    Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
    Suasana hari pertama pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), salah satunya di Puskesmas Tanah Abang, Senin (10/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Menurut Pramono, petugas pelayanan publik harus tetap hadir secara langsung untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik harus masuk seperti biasa.

    “Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

  3. 3. Kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat

    Ratusan personel polisi bersiaga di depan Gedung UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Ratusan personel polisi bersiaga di depan Gedung UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Saat ditanya mengenai anggapan di media sosial bahwa kebijakan PJJ merupakan langkah untuk mengantisipasi aksi demonstrasi, Pramono enggan berspekulasi. Dia menegaskan Pemprov DKI hanya menjalankan arahan yang telah diberikan pemerintah pusat.

    “Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu,” kata Pramono.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More