Febrie Adriansyah Gugat Kejagung, Nilai Status Tersangka Cacat Hukum

- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat Kejagung, menilai penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU terhadap mantan Jampidsus itu cacat hukum serta prosedur.
- Kuasa hukum menyebut Febrie ditetapkan tersangka empat hari setelah Sprindik terbit tanpa pernah dipanggil, diperiksa, menandatangani BAP, atau mangkir dari pemeriksaan.
- Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan sebelum penetapan tersangka; Febrie kini ditahan di rutan KPK, sementara Nurman Herin menjadi tersangka kedua TPPU.
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai status tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditetapkan Kejagung terhadap kliennya cacat hukum. Hal itu menjadi salah satu alasan Febrie menggugat Kejagung.
Kubu Febrie menilai langkah penegakan hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya cacat prosedur karena memangkas tahapan hukum acara pidana serta menetapkan status tersangka hanya dalam tempo empat hari sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada 6 Juli 2026. Selain itu, Febrie tidak pernah menerima surat panggilan atau diperiksa hingga surat penetapan tersangka dikeluarkan Kejagung pada 10 Juli 2026.
“Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa secara fisik oleh Termohon I, baik sebagai saksi maupun calon tersangka,” kata Kuasa Hukum eks Jampidsus itu, Febri Diansyah, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri mengatakan, eks Jampidsus itu tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam bentuk apa pun, tidak pernah memohon pengunduran jadwal pemeriksaan, serta tidak pernah mangkir. Ia juga mempertanyakan validitas proses pengumpulan hingga pengujian alat bukti perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dipaksakan rampung hanya dalam hitungan empat hari.
“Secara nalar hukum sangat mustahil dalam rentang waktu sesingkat itu telah dilakukan pengumpulan dan pengujian alat bukti yang patut dan memadai,” katanya.
Selain itu, kubu Febrie juga menyoroti penggeledahan dan penyitaan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 8–9 Juli 2026. Padahal, Febrie belum berstatus tersangka, bahkan penerbitan Sprindik pada 6 Juli 2026 dinilai tidak melalui proses penyelidikan pendahuluan yang berfungsi sebagai instrumen penyaring.
“Melompati tahapan tersebut berarti menghilangkan fungsi penyaring (filter) yang justru dirancang untuk melindungi warga negara dari penyidikan yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Lalu, Febri menyebut surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya baru diterbitkan pada 15 Juli 2026 untuk jadwal permintaan keterangan pada 17 Juli 2026.
“Hal ini membuktikan bahwa pemanggilan pertama terhadap Pemohon baru dilakukan 5 (lima) hari setelah status tersangka dilekatkan sepihak,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.





















