Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi berupa dugaan suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan di Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memenangkan Sudirman untuk mengerjakan tujuh proyek di Kabupaten Lombok Barat senilai total Rp17,9 miliar. Namun, pengerjaan proyek tersebut di-subkontrakan ke CV lain.
"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK," jelasnya.
Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi diduga menerima sejumlah uang, diantaranya terkait pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp31,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," jelasnya.
Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dalam berbagai bentuk senilai total Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani selaku Dirut PT Meconel Sistim Instument. PT MSI merupakan vendor PT AMGM yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.
"Di mana pada periode 2024-2026 PT MSI melalui SUD atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar," ujarnya.
Suap senilai Rp1,6 miliar yang diterima Lalu Ahmad Zaini terdiri dari satu Toyota Alphard Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekitar Rp380 juta, ponsel iPhone 17 Pro Rp26 juta, hingga sapi kurban Rp17 juta.
Selain itu, Lalu Ahmad Zaini diduga pernah meminta pengumpulan uang menjelang lebaran sekitar Rp500-750 juta. Ia juga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum untuk kepentingan bupati.
Sementara itu, Sudirman diduga menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp 100 juta pada April 2026.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," ujarnya.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," lanjutnya.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
