Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (11/10). Rendra dijerat dengan dua tindak pidana korupsi.
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima uang suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Kasus kedua, Rendra menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran dari penyidik lembaga antirasuah, dana korupsi yang diterima mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Jawa Timur itu diduga digunakan oleh Rendra untuk membayar utang kampanyenya di pilkada.
Rendra diketahui menjabat sebagai bupati sebanyak dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.