Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Bupati Sidoarjo itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Gus Muhdlor mengeluarkan keputusan bupati yang dijadikan sebagai dasar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo untuk mencairkan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Sidoarjo.

Atas dasar itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono memerintahkan bawahannya, Siska Wati, untuk menhitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di