Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47 tahun) berhasil ditangkap di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh pihak imigrasi. Mitsuhiro diketahui terlibat kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemik COVID-19 di Jepang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Mitsuhiro ditangkap saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah.

“Subjek MT sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

1. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa malam

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, Mitsuhiro ditangkap oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 WIB.

“Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditinjau sesuai dengan UU Keimigrasian,” ujar Dedi.

2. Polri pro aktif koordinasi dengan polisi Jepang

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Sebelumnya, Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait buronan Mitsuhiro yang berada di Indonesia. Dedi mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.

3. Polisi Jepang tetapkan empat tersangka dalam kasus Mitsuhiro

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemik COVID-19. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. 

Editorial Team