Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (Dok BPK)
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (Dok BPK)

Intinya sih...

  • Ahmadi Noor Supit mangkir dari KPK

  • KPK tetapkan lima tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

1. Ahmadi Noor Supit mangkir dari KPK

Ahmadi Noor Supit (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ahmadi Noor Supit sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Namun, ia mangkir.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan, penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK kepada Ahmadi Noor Supit.

"Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp22 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar.

Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Editorial Team