Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip laman DPR, Rabu (6/3/2024).