Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Halte Transjakarta Bundaran HI (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip laman DPR, Rabu (6/3/2024).

1. Status khusus Jakarta akan dibahas

ilustrasi Transjakarta ke JIS (wikimedia.org/Gunawan Kartapranata)

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menerangkan, dalam pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut, nantinya juga akan membahas kembali status kekhususan Jakarta. Akan tetapi, bukan dalam kapasitas sebagai Ibu Kota Negara, namun dengan adanya status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya disamping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” jelasnya.

2. Jakarta sudah kehilangan status DKI per 15 Februari

Editorial Team

Tonton lebih seru di